Tabuh Larangan Kebudayaan Peninggalan Kerinci – Kerinci sejak zaman dahulu dikenal dengan peninggalan kebudayaan, dan yang saat ini masih tersimpan yaitu Tabuh Larangan yang tersebar di berbagai wilayah adat Sakti Alam Kerinci. Dibanyak lokasi sebagian besar tabuh (Beduk Raksasa) larangan terbuat dari bahan kayu-kayu besar jenis kayu letoy dan Medang Jangkat yang berumur lebih dari 250-300 tahun. Tabuh larangan ini diduga mulai dikerjakan pada masa awal penyebaran agama islam di Bumi Alam Kerinci. Tabuh Larangan ini pada masa lalu hingga saat ini hanya digunakan pada hari raya, pelantikan pemangku adat, pemberitahuan adanya serangan musuh atau tanda marabahaya lainnya.
Baca juga: Tari Rangguk
Beduk/Tabuh Larangan yang berusia lebih dari 250 tahun dapat ditemui di Luhah Datuk Singarapi Putih Kota Sungai Penuh, di Dalam Masjid Agung Pondok Tinggi, di Desa Maliki Air Rawang Kota Sungai Penuh, di Siulak, Desa Kubang, Dll.
Tabuh larangan ini tidak boleh dibunyikan sembarangan, namun tabuh larangan hanya boleh dibunyikan pada kondisi tertentu